Wednesday, March 20, 2013

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2009

(buffering, please wait)


Pada saat pembuatan akta perusahaan kita harus menulis ruang lingkup kegiatan usaha kita. Daftar pilihan lingkup usaha dapat kita pilih dari dua daftar yaitu Kelompok Lapangan Usaha (KLU) atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), seperti penjelasan dari sisminbakum.go.id berikut ini.





Kelompok Lapangan Usaha
      Kelompok Lapangan Usaha (KLU) merupakan daftar lapangan usaha di Indonsia yang saat menjadi acuan dalam pengajuan permohonan pendirian perseroan maupun perubahan perseroan. KLU dibuat oleh Direktorat Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

KLU dipergunakan untuk mencari maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang sesuai dengan ruang lingkup usaha persero anda.


Selain Kelompok Lapangan Usaha ( KLU ) menurut Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia anda juga dapat melihat Klasifikasi Lapangan Usaha di Indonesia KLUI menurut Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.


  Menurut Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
   
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 
  Menurut Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia. Dulu ini disebut Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) *